Laman

Selasa, 12 Juni 2012

Peraturan tentang Penilaian Kesehatan Bank

Bagaimana sih caranya menilai kesehatan sebuah bank? Itulah salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh mahasiswa yang sedang mencari topik-topik skripsi yang berkaitan dengan perbankan. Dilihat dari jenisnya menurur UU Perbankan, bank itu sendiri terdiri dari bank umum dan Bank Perkeditan Rakyat. Selain itu ada juga perbedaan antara Bank konvensional dengan Bank berdasarkan prinsip syariah. Apakah cara peniliaiannya berbeda-beda untuk setiap bank tersebut?

Beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan atau Surat Edarannya yang terkait dengan tata cara penilaian kesehatan bank di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. “Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan lampiran” tanggal 31-05-2004 yang dapat dibaca di sini.

2. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 24-01-2007 dapat dibaca di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 30-10-2007 yang dapat dibaca di sini.

3. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 4-12-2007 dapat dilihat di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 7-12-2007 yang dapat dibaca di sini.

4. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat” Jika mengacu ke berbagai peraturan BI tersebut, memang setiap jenis bank mempunyai pedoman atau acuan tersendiri untuk penilaian kesehatannya. Mari kita sama-sama bedah berbagai peraturan tersebut, minimal sebagai pegangan untuk teman-teman yang kebetulan sedang memperdalam perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar