Laman

Selasa, 21 Desember 2010

Peluang & resiko bisnis penyewaan alat tambang


JAKARTA – Bisnis penyewaan alat pertambangan diprediksi akan berkembang. Pasalnya, pascaberakhirnya masa transisi, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh menyerahkan pekerjaan penambangan ke kontraktor.
“Pemegang IUP mesti bersiap-siap. Karena pada 2012, proses mendapatkan (getting) batubara dan mineral mesti dikerjakan sendiri, apakah dengan alat yang dibeli sendiri maupun sewa,” kata Nur Hardono, kepala Subdit Usaha Jasa Pertambangan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas bumi (Minerbapabum) Kementerian ESDM, di Jakarta,baru-baru ini.
Nur Hardono mengatakan, pasca terbitnya UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terutama pasal 124 ayat 3, disebutkan, kegiatan pertambangan tidak boleh diserahkan kepada kontraktor/jasa pertambangan, melainkan harus dilakukan sendiri oleh pemegang IUP. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 28/2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Minerba, diatur bahwa hanya penambangan saja yang tidak boleh dilakukan kontraktor.
“Coal getting dan mineral getting harus dilakukan sendiri oleh pemegang IUP. Sedangkan pekerjaan overburden dan stripping serta pengangkutan boleh diserahkan ke jasa pertambangan. Sekarang sebagian dari mereka (pengusaha tambang) sudah mengajukan perizinan kegiatan usaha persewaan peralatan,” ujar Nur Hardono.
Menurut Nur Hardono, hadirnya Permen ESDM No 28/2009 untuk menyelamatkan kegiatan usaha jasa pertambangan, yang memiliki efek berganda cukup besar secara ekonomi. Pemberlakuan permen tersebut juga disertai masa transisi hingga 2012, guna menunggu kesiapan pemegang IUP masa transisi diberikan, jelas Nur
Hardono, karena pemerintah cukup memahami bahwa membeli alat berat bukan perkara mudah.
Selain biaya investasinya mahal, untuk mendapatkannya pun mesti antri. Contohnya, untuk membeli haul truck tipe 875 harus menunggu (inden) selama dua tahun. “Kalau dipaksakan tanpa masa transisi, sudah pasti akan mengganggu operasi produksi,” kata Nur Hardono.
Nur Hardono mengungkapkan, ada kontraktor pertambangan yang sudah memesan 200 truk tambahan. Hal itu menunjukkan banyak pemegang IUP yang akan menyewa alat, dan akan menjadi diversifikasi yang baik bagi sektor jasa pertambangan. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar