Laman

Selasa, 21 Desember 2010

Peluang & resiko bisnis pengolahan limbah

Peluang Bisnis Pengolahan Limbah B3 Sangat Besar
Selasa, 24 Februari 2009
JAKARTA--MI: Direktur Utama PT Siskem Aneka Indonesia (Siskem), Syauki Amin, mengatakan, peluang bisnis pengolahan limbah B3 (Bahan beracun dan berbahaya) masih sangat besar.

"Nilai bisnis dan peluang bisnis pengolahan limbah B3 sangat besar. Dan waktu kembalinya investasi juga cepat," kata Syauki disela-sela diskusi Peluang Binis Limbah B3 Berbasis Teknologi yang diselenggarakan di Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Selasa (24/2).

Sedangkan pemain pada bisnis ini sangat sedikit, misalnya PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) di Bogor.  "Peluang bisnis pengolahan limbah B3 ini tergantung dua hal yaitu kandungan limbahnya apa dan berapa volume limbahnya. Kandungan limbah misalnya mengandung emas, kobalt atau nikel. Kalau volume misalnya limbah minyak atau oli berapa ton volumenya," katanya.

Syauki menyebutkan, ada 10 jenis limbah B3 yang berpeluang bisnis besar antara lain limbah galvanis/HCl, limbah elektronik PCB (printed circuit board), minyak pelumas bekas, limbah industri tekstil, "copper smelter", smelter besi dan baja, refinery minyak bumi, .

Dari data Status Lingkungan Hidup Indonesia 2005, ada 7 perusahaan ekspor limbah B3 antara lain PT Kramapadma Tekslumni yang mengekspor 1.770 ton Spent Ni catalyst ke Estonia, PT Astra Graphia yang mengekspor 160 ton Use Xerox Supplies ke Australia, PT Panasonic Baattery Batam yang mengekspor 70 ton limbah Ni, Cd, Ni, MH dari batere bekas ke Jepang.

Sedangkan permasalahan pada bisnis limbah B3, katanya, antara lain pengolahan memerlukan teknologi dan biaya, sebaran industri yang tidak merata, kesadaran yang masih kurang, sosialisasi peraturan limbah B3, dan birokrasi di pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Pengendalian Limbah B3 KLH, Dasrul Chaniago menjelaskan, sesuai dengan pasal 40 PP no.18 /1999 tentang Pengolahan Limbah B3, setiap badan usaha yang melakukan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 40 juga menyebutkan, pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan, dan badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang.

Sedangkan pasal 43 PP No.18 /1999 menyebutkan, kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan limbah B3 wajid dibuatkan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).

Dasrul mengatakan, KLH telah mengeluarkan 1.200 izin terkait limbah B3 dimana 40 persennya atau 280 izin untuk penyimpanan sementara limbah B3, sekitar 100 izin untuk pengangkutan limbah B3, sekitar 40 izin untuk incenerator, 25 izin untuk pemanfaatan pengolahan limbah B3 dan 60 izin untuk bisnis pengolahan limbah B3. (Ant/OL-03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar