Laman

Selasa, 12 Juni 2012

Peraturan tentang Penilaian Kesehatan Bank

Bagaimana sih caranya menilai kesehatan sebuah bank? Itulah salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh mahasiswa yang sedang mencari topik-topik skripsi yang berkaitan dengan perbankan. Dilihat dari jenisnya menurur UU Perbankan, bank itu sendiri terdiri dari bank umum dan Bank Perkeditan Rakyat. Selain itu ada juga perbedaan antara Bank konvensional dengan Bank berdasarkan prinsip syariah. Apakah cara peniliaiannya berbeda-beda untuk setiap bank tersebut?

Beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan atau Surat Edarannya yang terkait dengan tata cara penilaian kesehatan bank di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. “Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan lampiran” tanggal 31-05-2004 yang dapat dibaca di sini.

2. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 24-01-2007 dapat dibaca di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 30-10-2007 yang dapat dibaca di sini.

3. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 4-12-2007 dapat dilihat di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 7-12-2007 yang dapat dibaca di sini.

4. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat” Jika mengacu ke berbagai peraturan BI tersebut, memang setiap jenis bank mempunyai pedoman atau acuan tersendiri untuk penilaian kesehatannya. Mari kita sama-sama bedah berbagai peraturan tersebut, minimal sebagai pegangan untuk teman-teman yang kebetulan sedang memperdalam perbankan.

Senin, 11 Juni 2012

Meninggalkan Riba : Dari Pendekatan Institusional Ke Pendekatan Produk…

Setelah 1400 tahun lebih riba dilarang bagi umat Islam dan 8 tahun setelah fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, faktanya negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini 95 % lebih masih mengelola keuangannya secara ribawi. Pertanyaannya adalah mengapa ini terjadi ?, ketika kita dilarang makan babi serta merta kita mau meninggalkannya. Ketika dilarang makan riba kok kita tidak bisa segera meninggalkannya ?, barangkali pendekatannya selama ini yang kurang pas benar. Maka saya akan mencoba memberikan pendekatan alternatifnya.

Data dari Bank Indonesia terbaru yang saya peroleh per Maret 2012 memang bisa membuat kita miris – bila melihatnya dari kaca mata seorang muslim yang ingin sekali bisa meninggalkan riba. Betapa tidak, setelah hampir dua dasawarsa berkembang di negeri mayoritas muslim ini bank-bank syariah baru bisa mengumpulkan dana masyarakat Rp 119.65 trilyun, sedangkan bank konvensional berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 2,825.98 trilyun. Atau dengan kata lain bank-bank syariah baru berhasil mengumpulkan sekitar 4.2% dari dana masyarakat yang mayoritasnya muslim ini.

Karena yang dikumpulkannya sedikit, maka yang bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan juga tidak banyak. Sampai saat data terakhir tersebut, bank-bank syariah baru bisa meenyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 109.12 trilyun – sedangkan bank-bank konvensional berhasil menyalurkan dana Rp 2,266.18 trilyun, atau bank-bank syariah baru menyalurkan sekitar 4.8 % dari yang disalurkan oleh bank-bank konvensional.

Apa maknanya angka-angka tersebut ?, kemungkinan pertama adalah umat mayoritas ini hanya memiliki akses pengumpulan dana dan penyalurannya yang minoritas – bila yang diambil ukurannya adalah dana-dana yang dikelola secara syar’i. Saya tidak yakin dengan kemungkinan pertama ini.

Saya yang lebih yakin adalah kemungkinan kedua, yaitu umat yang mayoritas ini tetap memiliki akses yang mayoritas baik pada pengumpulan dana maupun penyalurannya – tetapi sebagian terbesarnya masih dikelola secara ribawi di bank-bank konvensional.

Lantas bagaimana solusinya ?. Untuk ketemu solusi kita harus tahu penyebabnya dahulu. Mengapa mayoritas muslim ini masih menggunakan pengelolaan tabungan maupun pembiayaan yang ribawi ?, dugaan saya adalah karena dua faktor yaitu convenience dan complacency.

Convenience menyebabkan masyarakat merasa nyaman dengan layanan yang mereka terima dari bank-bank konvensional selama ini, akibatnya terjadi complacency yaitu keengganan untuk berubah. Hal yang sama terjadi di instutusi perbankannya sendiri, yaitu mereka bank-bank konvensional sudah merasa nyaman melayani masyarakat yang mayoritas muslim ini dengan sistem ribawi – ya mengapa harus cape-cape berubah ke yang sifatnya syra’i ?.

Jadi apa yang harus dilakukan ?, ya memecahkan dua hal tersebut. Untuk masalah convenience pertama umat harus terus menerus disadarkan dengan status haramnya bunga bank yang sudah difatwakan pula oleh MUI sejak 8 tahun lalu tersebut diatas – sehingga mereka tidak bisa lagi merasa nyaman dengan riba. Yang kedua di sisi bank-bank syariah-nya harus terus memperbaiki diri sehingga mampu memberikan kenyamanan yang sama atau bahkan lebih baik dari bank-bank konvensional dalam segala hal.

Untuk masalah complacency pada hakekatnya memang orang enggan berubah, maka harus dipaksa supaya bisa berubah. Bentuk pemaksaan ini bisa mencontoh di industry makanan misalnya. Tidak dikenal istilah pabrik makanan atau restoran yang syariah atau konvensional, semua restoran dan makanan yang dijual di negeri ini ya harus jelas halal-haramnya. Yang halal disertifikasi halal, yang haram harus diberitahukan ke masyarakat bahwa itu haram.

Maka demikian pula produk perbankan , asuransi dlsb. Seluruh produk yang dijual atau ditawarkan ke masyarakat harus disertifikasi secara jelas – mana yang halal dan mana yang haram. Dengan pendekatan ini insyaallah bank-bank konvensional-pun akan berlomba dengan mengubah produknya menjadi bebas riba.

Bisakah ini dilakukan ?, InsyaAllah bisa, mengapa tidak ?. Selama ini yang haram kan ketika produk perbankan tersebut mengandung riba yaitu ketika tabungan diberikan bunga dan ketika kita meminjam-pun dikenakan bunga. Maka bila produk-produk mereka didandani sehingga bebas bunga dari ujung ke ujung, insyaallah bank konvensional-pun bisa menghasilkan produk yang syar’i. Inilah yang saya sebut sebagai pendekatan produk itu.

Pendekatan produk ini lebih mungkin dilakukan ketibang pendekatan institusional, yaitu memaksakan bank-bank konvensional tersebut hijrah menjadi bank syariah. Atau juga lebih memungkinkan daripada mendorong masyarakat yang 95% lebih dananya masih dikelola secara ribawi di bank konvensional untuk memindahkannya ke bank-bank syariah.

Seperti restoran saja, makanan dari berbagai negara yang semula haram – boleh saja buka cabangnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim seperti negeri ini – asal mereka sudah memperbaiki produknya menjadi produk makanan yang halal.

Lantas bagaimana mengawasi produk bank konvensional agar bisa halal seandainya mereka boleh mengeluarkan produk yang syar’i ?. Kembali seperti LPPOM MUI mengawasi makanan halal. Setiap produk ditelusuri dari ujung ke ujung dan secara berkala direview – sehingga terjaga kehalalannya sepanjang waktu.

Produk perbankan tidak lebih njlimet dan tidak lebih banyak dari produk makanan, Insyaallah lembaga semacam LPPOM MUI bisa melakukannya bila mereka diberi kesempatan untuk itu.

Untuk memberi gambaran lebih konkritnya saya beri satu contoh produk perbankan halal yang bisa dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional.

Produk Mudharabah Muqayyadah yang saat ini sedang kami persiapkan, kami mendudukkan bank sebagi pencatat yang professional. Modal adalah dari komunitas kami dan usaha yang didanai juga dari komunitas kami. Bank kami gunakan sebagai institusi legal formal yang di negeri ini diijinkan untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mencatatnya dengan benar.

Maka tugas bank dengan professionalism-nya adalah melakukan assessment suatu usaha yang akan didanai oleh dana Mudharrabah Muqayyadah. Setelah usaha tersebut secara professional dinyatakan layak, maka bank mulai menerima dana masyarakat yang hendak disalurkan ke usaha tersebut. Bank tidak memberikan bunga kepada masyarakat yang menyetor dananya dan tidak mengenakan bunga pula kepada usaha yang mendapatkan pendanaan.

Usaha yang didanai tersebut-lah yang mengeluarkan bagi hasil sesuai ketentuan mudharrabah kepada para investornya. Bank dibayar terpisah secara transparan – sebagi fee untuk juru tulis professional, sama seperti kita membayar fee untuk notaris, lawyer, accountat dlsb.

Teman-teman di investment banking sebenarnya sudah familiar dengan arrangement semacam ini, yaitu ketika mereka mendapatkan fee atas pekerjaan professional mereka mempertemukan investor dan pemilik usaha.

Insyaallah pendekatan produk ini selain menguntungkan umat karena akan tersedia banyak alternatif produk finansial yang syar’i; juga akan sangat menguntungkan perbankan syariah itu sendiri. Lho kok bisa ?, bukankah mereka akan kebanjiran pesaing dari bank konvensional ?.

Tidak demikian, pertama karena ketika bank-bank konvensional mengurus produknya menjadi produk yang halal – itu lebih kepada upaya untuk bisa melayani klien base-nya yang sekarang memang masih 95% lebih di pasar – mereka tidak perlu mengambil pangsa pasar perbankan syariah yang kurang dari 5 % tersebut diatas.

Kedua karena produk perbankan yang diperuntukkan bagi umat mayoritas ini harus syar’i; maka bank-bank syariah-lah yang sekarang akan leading the game karena know how, skills dlsb. yang sudah lebih dahulu ada di mereka. Mereka akan memimpin pasar, kemudian bank-bank konvensional yang akan mengikutinya; bukan seperti sekarang bank-bank konvensional memimpin pasar kemudian bank-bank syariah mengikutinya dari jauh.

Bagi SDM perbankan syariah apalagi, ini akan meningkatkan permintaan yang luar biasa - karena tiba-tiba seluruh industri perbankan harus ada atau memiliki tenaga yang paham tentang produk syariah. Ini wajar saja lha wong selama ini mereka melayani pasar yang memang mayoritasnya muslim !.

Bagi SDM muslim yang kini bekerja di bank-bank konvensional, solusi ini bisa menjadi pengobat bagi mereka yang merasa galau karena bekerja di institusi yang menjadi pusaran riba. Setahap demi setahap produk mereka akan disertifikasi halal - karena memang seperti buka restoran di negeri muslim, masak mereka akan terus bertahan dengan produk yang tidak halal ?.

Intinya produk yang syar'i atau halal itu akan membuat everybody win, semua diuntungkan - karena mengikuti aturan dari Sang Maha Pencipta. Meminjam ungkapan dari ustadz temen saya saya "...lebih baik dipaksa masuk surga, daripada secara sukarela masuk neraka...!"

Mudah kah ini dilakukan ?, tentu saja tidak mudah. Tetapi bila tidak ada terobosan pendekatan semacam ini, saya kawatir akses umat ini terhadap produk-produk investasi dan pembiayaan yang syar’i tetap termarginal-kan seperti tercermin dari data tersebut di atas.

Sunday, 10 June 2012 07:48 Oleh : Muhaimin Iqbal

Kamis, 12 April 2012

Investasi Anut Grubyug…

Diterbitkan Wednesday, 05 October 2011 07:18

Ada teman saya yang ahli pertanian dan telah lebih dari seperempat abad terjun langsung di lapangan dengan ilmu dan pengalamannya, dia kini piawai memilih apa-apa yang ditanamnya dan apa yang tidak. Yang dia tanam kini mayoritasnya adalah tanaman jangka panjang yang telah diriset dengan baik pasarnya hingga sepuluh dua puluh tahun kedepan, yang dia tidak tanam adalah tanaman-tanaman musiman yang mudah sekali ditiru orang dan mudah terjadi over supply ketika musim panen tiba.


Di tanaman semusim-pun dia dahulu melakukan riset dengan teliti kebutuhan pasarnya, sehingga dia awalnya menanam jenis-jenis tanaman yang sering berbeda dengan yang ditanam orang lain. Namun kemudian karena melihat hasilnya, banyak petani lain suka ‘ngintip’ apa yang ditanam teman saya ini kemudian mengikutinya. Lama kelamaan yang mengikutinya cukup banyak sehingga ketika panen tiba kembali over supply dan harga jatuh.


Demikianlah rata-rata petani kita, ketika tetangganya sukses bertanam melon maka dia ikut-ikutan menanam melon, bila ada yang sukses bertanam cabe – maka rame-rame nanam cabe yang buntutnya tidak menguntungkan siapapun karena ketika musim panen selalu anjlog harganya.


Tetapi kebiasaan anut grubyug ini sesungguhnya bukan monopoli para petani saja, hampir seluruh perilaku masyarakat mengikuti pola ini – pola kegilaan massal atau dalam bahasa Inggrisnya disebut madness of crowds – tetapi saya sendiri lebih menyukai istilah bahasa jawa yang saya anggap pas yaitu anut grubyug tadi.


Di akhir tahun 80-an ketika awal-awalnya bursa saham Indonesia memasyarakat orang rela antri berjam-jam untuk membeli saham perdana dari nyaris perusahaan apapun yang akan go public. Tidak perduli perusahaan tersebut baik atau tidak, orang tetap menyerbu karena saat itu besar peluangnya harga melonjak ketika saham yang mereka beli mulai diperdagangankan di bursa.


Di awal 90-an ketika apartemen murah mulai diperkenalkan oleh sebuah group usaha di Kuningan, orang rela mengantri sejak sehari sebelumnya untuk membeli apartemen. Bahkan teman-teman saya yang saat itu belum mampu membeli apartemen-pun ikut-ikutan mengantri karena peluang untuk membelinya saja bisa diperjual –belikan.


Dan yang terakhir yang kita saksikan beberapa pekan lalu di Logam Mulia – Antam, orang rela mengantri dari tengah malam untuk mendapatkan kesempatan membeli emas keesokan harinya – padahal harga lagi tinggi-tingginya. Ironinya orang malah tidak mengantri lagi ketika harga lagi rendah seperti hari-hari ini.


Anut grubyug atau ikut-ikutan inilah yang selalu berulang di berbagai sendi kehidupan. Bisa jadi ini pula penyebabnya mengapa “…kebanyakan manusia merugi…” itu.


Selama lebih dari tiga tahun memperkenalkan Dinar atau emas, memang ada fenomena aneh yang dapat saya tangkap. Puncak-puncak pembelian masyarakat justru terjadi ketika harga lagi tinggi-tingginya, puncak pembelian berikutnya terjadi ketika harga baru turun dari harga tinggi sebelumnya.


Ketika harga terus beruntun turun untuk beberapa lama, pembelian emas atau Dinar justru ikut turun. Rupanya tidak banyak orang yang menggunakan trend jangka panjang sebagai acuannya untuk mengambil keputusan investasi. Di situs inipun sebenarnya selalu terpampang trend jangka panjang setahun atau bahkan 10 tahun, jadi sebenarnya cukup informasi untuk mengambil keputusan investasi Anda dengan pertimbangan jangka panjang dan bukan karena ikut-ikutan atau anut grubyug. InsyaAllah hasilnya akan lebih baik bila Anda ‘mengerjakan PR’ dahulu dengan banyak membaca, ketimbang sekedar mengikuti kemana arus orang banyak berinvestasi. Wa Allahu A’lam.

by owner gerai dinar

Kamis, 05 April 2012

Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan…

Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa – Majelis Ulama Insonesia – yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini – maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.


Karena isi dari fatwa tersebut diatas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini ?. Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.

Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut diatas – bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini – tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank – maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa diatas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.

Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya – hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.

Pasca keluarnya fatwa tersebut diatas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini – bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.


Lingkaran Riba

Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melalui haditsnya :

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).

Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :

· Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini – dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.

· Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola ? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut diatas.

· Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya ?, Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah - tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut diatas !.

Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.

Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya – karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana – diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.

Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut diatas) – do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.

Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut diatas.

Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2 : 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS 2 : 276).

Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok – masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya !,. InsyaAllah….

by owner gerai dinar

Rabu, 28 Maret 2012

Survival Strategy Di Era Harga Minyak Tinggi…

Beberapa hari ini hampir seluruh kota besar Indonesia diramaikan oleh berbagai aksi demonstrasi menentang harga minyak yang konon akan segera naik. Terlepas dari apakah upaya menentang kenaikan tersebut akan membuahkan hasil atau tidak, tetapi yang jelas cepat atau lambat masalah energy ini memang harus bijak disikapi. Ada yang perlu disikapi secara nasional, biarlah ini menjadi urusan para pemimpin dan wakil kita untuk memutuskannya – mudah-mudahan mereka memutuskannya dengan hati. Tetapi ada juga yang keputusannya ada di tangan kita, mengapa tidak kita mulai memikirkannya ?.



Diputuskan kapanpun kenaikan harga BBM ini apakah dalam waktu dekat atau masih bisa ditunda, yang jelas kenaikan harga barang-barang sudah mendahului merangkak naik. Bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap, tentu ini menjadi sebuah pukulan yang berantai. Dia bukan hanya akan membayar ongkos transportasinya yang semakin mahal – tetapi juga ongkos untuk membeli kebutuhan sehari-harinya menjadi semakin mahal.



Sementara perusahaan tempat kerja kecil kemungkinannya untuk bisa serta merta menaikkan gaji para pekerjanya, karena mereka sendiri akan juga dipusingkan oleh naiknya ongkos produksi.



Tetapi apakah tidak ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini ?, mestinya selalu ada, bila kita mau bersungguh-sungguh mencari jalannya. Berikut adalah beberapa diantaranya yang bisa Anda coba lakukan untuk bisa survive ketika harga minyak toh akhirnya diputuskan naik.



Prinsip dasar dari solusi ini ada dua yaitu yang pertama menurunkan kebutuhan Anda khususnya pada ongkos transportasi. Yang kedua adalah menaikkan income Anda sehingga mampu mengungguli kenaikan biaya-biaya transportasi dan kebutuhan hidup lainnya. Bisakah ?, InsyaAllah bisa.



Seiring dengan perkembangan teknologi internet berkecepatan lumayan tinggi yang mudah di akses dari manapun tempat tinggal Anda – mestinya sudah sangat banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah. Sehingga tidak harus terjadi berjuta-juta orang berjejalan ke pusat kota setiap hari hanya untuk melakukan pekerjaan rutin – yang sama baiknya bila dikerjakan di rumah.



Anda bersama perusahaan atau instansi tempat Anda kerja sudah waktunya memikirkan dan merundingkan hal ini. Banyak yang harus dirubah memang, selain system penilaian kinerja yang harus bisa berjalan efektif – faktor budaya juga harus dipersiapkan. Tetapi inilah cara yang masuk akal untuk menekan biaya transportasi, biaya energy untuk listrik kantor, biaya makan siang di kantor, biaya pakaian dan berbagai biaya lainnya.



Yang kedua bagaimana Anda bisa menaikkan pendapatan secara halal bila Anda seorang pegawai yang waktunya sudah full untuk pekerjaan Anda sekarang ?. Lagi-lagi salah satunya adalah tengoklah teknologi !.



Ada sekitar 50 – 60 juta pengguna internet di Indonesia saat ini, mereka mulai familiar mencari segala sesuatu via internet. Dari mencari mobil, rumah sampai juga kebutuhan sehari-hari bisa dicari disana.



Ketika orang berbelanja lewat internet, mereka tidak mengenal kendala waktu dan ruang – bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Jualan lewat internet juga menjadi cara yang mudah untuk mulai bisa berjualan – bagi orang yang tidak terbiasa berdagang dan menawarkan barang sekalipun.



Teknologi internet kini telah menjadi penggerak ekonomi yang luar biasa, karena teknologi ini mendorong dan mempercepat perdagangan – maka dampaknya juga tentu mempercepat produksi. Sumber daya yang selama ini idle, tiba –tiba bisa digerakkan menjadi mesin ekonomi yang canggih dengan teknologi yang satu ini.


Istri Anda yang selama ini di rumah-pun bisa tiba-tiba menjadi faktor produksi yang luar biasa, sambil menjalankan peran utama mereka mendidik anak dan melayani suami – mereka bisa membantu meningkatkan penghasilan rumah tangga Anda di sela-sela kesibukannya.



Bila kita bisa menekan biaya transportasi, pada saat yang bersamaan bisa menaikkan penghasilan keluarga – insyaallah kita tidak akan mencemaskan apapun yang nantinya diputuskan pemerintah dalam masalah BBM ini. Insyaallah.

by owner gerai dinar

Senin, 19 Maret 2012

The Day the Dollar Died...

Bagi yang akses internetnya cukup baik, Anda bisa langsung nonton clip film dengan judul The Day the Dollar Died tersebut dengan click disini. Menurut cerita si penulis scenario clip film tersebut, US Dollar akan mati dalam 12 jam mengikuti sequence yang sangat masuk akal berikut :

1) Quantitative Easing 4
Kita tahu bahwa sampai saat ini the Fed-nya Amerika sudah sampai melakukan Quantitative Easing 2 (QE 2). Karena mereka merasa tindakan penyelamatan ekonomi dengan mencetak uang dari awang-awang ini adalah tindakan yang benar, maka sangat mungkin mereka akan melakukan QE 3, QE 4 atau bahkan QE-QE berikutnya.

2) Response China
Sebagai negara yang memegang asset berupa surat hutang dalam US$ yang terbesar,
cepat atau lambat toleransi China pasti akan ada batasnya juga – bahwa pada suatu titik mereka tidak akan bisa menerima lagi penurunan nilai asset yang terus menerus terjadi bersamaan dengan serangkaian QE yang dilakukan oleh pihak Amerika. Batas titik toleransi ini diperkirakan hanya akan sampai QE 4, artinya dua kali lagi Amerika melakukan QE – China sudah tidak akan mempercayainya lagi dan China akan berhenti membeli surat-hutang dari Paman Sam tersebut.

3) Response Wall Street dan Main Street
Ketidak percayaan China terhadap Dollar dan ekonomi Amerika akan memicu jatuhnya saham di Wall Street yang merupakan icon ekonomi Amerika. Kejatuhan Wall Street akan membuat panik masyarakat awam yang mulai menyadari bahwa ekonomi negeri itu sedang runtuh – dan mereka akan menyerbu toko-toko dan supermarket untuk memborong barang-barang kebutuhan – baik yang benar-benar perlu maupun yang kurang perlu sekalipun. Ini akan mirip kejadian seperti di Indonesia di awal krisis 1997 dimana masyarakat berebut membeli susu, mie instant , minyak goreng dlsb. karena kawatir barang-barang kebutuhan pokok tersebut akan menghilang dari pasar.

4) Goal Bunuh Diri the Fed
Kepanikan pasar dan masyarakat akan di response dengan senjata (satu-satunya ?) yang dimiliki the Fed selama ini – yaitu memberikan stimulus ekonomi (lagi) berupa uang baru dari awang-awang yang sangat besar jumlahnya. Hal ini akan membuat kepanikan lebih jauh karena seluruh dunia menjadi tidak lagi percaya pada US$ yang dengan begitu mudah-nya dicetak atau digelembungkan jumlahnya.

5) OPEC Yang Mengakhiri US$
Setelah semua pihak, baik di dalam maupun diluar negeri tidak ada lagi yang bisa mempercayai US$ - tidak ada lagi yang mau menggunakan US$ ; maka kini giliran Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) – yang merupakan salah satu pengguna US$ terbesar dan yang selama ini sangat loyal – pun akhirnya akan mengakhiri penggunaan US Dollar dalam perdagangan minyaknya. Penghentian penggunaan US$ oleh OPEC ini ibarat pencabutan selang bantuan nafas – bagi pasien US$ yang lagi sekarat – maka berakhirlah usia US$ setelah pencabutan ini.

Menurut NIA, rangkaian peristiwa matinya US$ tersebut akan berlangsung dengan sangat cepat selama 12 jam saja – pada hari ke 19 di bulan Desember 2012. Percayakah Anda dengan fiksi ilmiah ini ?, tidak juga perlu terlalu dipercayai sepenuhnya. Namun bahwa karena peristiwa-peristiwa yang digambarkan dalam sequence tersebut sangat mungkin terjadi – adalah benar adanya. Oleh karenanyalah kita juga tidak perlu terlalu mengandalkan US$ baik untuk kebutuhan kita pribadi, maupun untuk menyimpan asset negeri ini. Wa Allahu A’lam.

by owner gerai dinar