*Tahukah Anda, Ongkos Naik Haji (ONH) 2005 - 2012 kalau dibayar dgn rupiah semakin naik, namun bila dibayar dengan emas akan semakin turun. Bukti bahwa cukup efektif membuat planning ekonomi berbasis emas.
ONH 2005 = 24jt = 170gr = 40 dinar
ONH 2006 = 26jt = 155gr = 37 dinar
ONH 2007 = 28jt = 140gr = 33 dinar
ONH 2008 = 32jt = 122gr = 29 dinar
ONH 2009 = 36jt = 110gr = 26 dinar
ONH 2010 = 31jt = 88gr = 21 dinar
ONH 2011 = 33jt = 75gr = 18 dinar
ONH 2012 = 35jt = 68gr = 16 dinar
*Biaya Pendidikan yg paling tinggi adlh ketika Anak sdh masuk ke bangku kuliah, kenaikan harga konsumsi terus meningkat seiring biaya Pendidikan yg naik 20% per tahun (data BPS 2005), jgn biarkan Anak tercinta anda tdk bs sekolah tinggi di karenakan Anda tdk disiplin menabung.
Cukup sisihkan Rp 20.000/ hari atau 1 gram per bulan atau 12 gram per tahun (Atau 3 dinar per tahun),
di tahun ke 4, tersedia 48 gram (sekitar 12 dinar). Kemudian disimpan. Insya Allah cukup untuk mengantarkan buah hati kita masuk di kampus pilihan 18 tahun kemudian.
*Daya beli emas terbukti stabil lbh dari 1400 tahun, 4.25 gram emas (1 dinar) cukup utk membeli seekor kambing dizaman nabi SAW, sampai kinipun dgn jumlah emas yg sama cukup utk membeli seekor kambing besar.."
*Selamatkan aset dgn cara yg tepat, dan pada saat yg tepat,
Emas sbg terminal aset yg tepat,
Karena Emas sbg terminal aset yg bebas pungli (inflasi) dan pajak.
Dinar adalah koin emas mata uang Islam sjk zaman Nabi dgn berat 4.25 gram dan kadar 22 karat, mempunyai nilai investasi, proteksi dan sarana dakwah/muamalah. Dirham adl koin perak murni dg berat 2.975 gram. Dinar dirham yg kami jual produksi PT.Aneka Tambang (ANTAM) dan PERURI, disertai sertifikat setiap kepingnya. Memiliki pengakuan dari LBMA (London Bullion Market Association) dan Dubai Good Delivery, sbg kompetensi Nilai Jual logam mulia di pasar emas internasional.
Dinar dan Dirham saat ini belum diakui secara resmi oleh Pemerintah sebagai alat tukar, sehingga pengenalan kembali Dinar dan Dirham di kalangan umat, digunakan pendekatan sebagai bentuk investasi/tabungan dan pelindung aset/harta umat. Dinar sebagai mata uang yang berasal dari Dunia Islam, sepanjang sejarah telah terbukti memiliki daya beli yang stabil lebih dari 1400 tahun. Dalam kurun 40 tahun terakhir, Rupiah mengalami penurunan daya beli akibat INFLASI rata-rata 8 % per tahun, sedangkan US Dollar mengalami penurunan rata-rata 5 % per tahun. Sebaliknya dalam kurun waktu yang sama, nilai Dinar mengalami kenaikan nilai rata-rata 28,73 % per tahun terhadap Rupiah dan kenaikan rata-rata 10,12 % per tahun terhadap US Dollar. Bandingkan dengan bagi hasil Deposito di Bank yang berkisar 6 % - 8 %. Dinar dapat digunakan sebagai investasi/tabungan jangka menengah/panjang, sangat cocok untuk rencana jangka panjang seperti menunaikan ibadah haji, biaya pernikahan anak, biaya sekolah anak, biaya membeli/perbaikan rumah, warisan (Islam melarang kita meninggalkan keturunan yang lemah) dan lain sebagainya.
Hadis Nabi:
Abu Bakar Ibn Abi Maryam melaporkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW telah bersabda "Akan tiba suatu zaman di mana tiada apa yang bernilai dan boleh digunakan oleh umat manusia. Maka simpanlah dinar dan dirham (untuk digunakan). Hadis dari Musnad Imam Ahmad Ibn Hanbal.
Tertarik investasi koin dinar emas??? Call me Abdul Gofur 081335353596 atau bisa dilihat di http://gapuradinar.blogspot.com/
Terimakasih
Web ini berisi kumpulan artikel peluang dan risiko berbagai bisnis atau usaha yang ingin Anda coba.
Rabu, 11 Juli 2012
Mudah : Investasi Koin Emas Dinar
Label:
dinar,
dinar emas,
ekonomi islam,
emas,
emas batangan,
emas lantakan,
gapura dinar,
gerai dinar,
investasi,
Islam,
koin emas,
peluang,
peluang dan resiko usaha,
peluang usaha,
resiko,
surabaya,
usaha
Hibernasi dan Fibonacci di Pasar Emas…
Istilah hibernasi berasal dari dunia hewan ketika seekor binatang tertentu menurunkan aktivitas tubuhnya, termasuk pernafasan dan metabolisme – untuk menghemat energy ketika makanan langka. Istilah ini kemudian digunakan luas, termasuk ketika Anda tidak sedang menggunakan computer Anda – tetapi juga tidak ingin mematikannya. Istilah ini kemudian juga digunakan di pasar – seperti pasar emas global – yang kini disebut sedang mengalami hibernasi
Hibernasi di pasar adalah ketika tidak ada aktivitas yang significant baik dari sisi volume jual beli maupun fluktuasi harga. Ini biasa terjadi setelah aktivitas tinggi yang terjadi sebelumnya. Di pasar emas global dalam empat tahun terakhir, aktifitas pernah memuncak selama kwartal terakhir 2008 s/d kwartal pertama 2009. Kemudian juga berulang selama kwartal kedua sampai kwartal ketiga 2011.
Setelah aktifitas puncak tersebut terjadi, periode hibernasi terjadi selama kurang lebih satu tahun yaitu akhir kwartal pertama 2009 sampai kwartal pertama 2010. Pada periode tersebut harga emas dunia mengalami penurunan sekitar 10 %.
Bila mengikuti pola yang sama dengan periode hibernasi 2009-2010; maka hibernasi yang sedang kita alami ini masih bisa berlangsung sampai kira-kira awal kwartal terakhir tahun ini yaitu sekitar awal Oktober 2012. Dari sisi penurunan harga karena puncak yang lalu berada di kisaran Rp 550,000/gram ; akhir periode hibernasi kemungkinan harga akan berada di kisaran Rp 500,000/gram.
Selama periode hibernasi saya tidak banyak menulis tentang emas ini karena memang tidak banyak perubahan yang terjadi di pasar. Harga memang bergejolak, tetapi bergejolak ringan dan ini-pun karena sentimen tarik ulur penyelesaian krisis di Eropa yang berdampak pada kekuatan US$. Lebih dari itu tidak ada perubahan yang fundamental di emas atau Dollar itu sendiri yang merupakan representasi ekonomi dari negara pemilik mata uang US$ yaitu Amerika.
Lantas apa yang terjadi setelah periode hibernasi berakhir ?, pasar bergerak aktif dengan fluktuasi tajam yang didorong oleh demand yang tinggi. Di akhir periode hibernasi kwartal pertama 2010, pasar emas aktif bergerak sampai sekitar 20 bulan kemudian yaitu sampai September 2011. Selama periode ini yang terjadi adalah peningkatan harga mengikuti deret Fibonacci, yaitu bilangan 1.618 yang bertebaran di berbagai fenomena alam dan manusia. Lihat penjelasan Fibonacci ini di film documenter yang saat ini saya tampilkan di vidvideo clip situs ini dan juga di http://www.Hijrah.tv dengan judul “Why is Kaaba in Makkah” untuk memudahkan pembaca memahami fenomenanya.
Apa pengaruh Fibonacci ini di pasar ?, ketika pasar bergerak mengikuti mekanisme supply and demand secara sempurna – tingkah laku harga dipengaruhi oleh tingkah laku manusianya, sedangkan manusianya bergerak dan mengambil keputusan berdasarkan reflek alaminya sebagai manusia. Maka tidak heran yang terjadi juga angka-angka alami yang tidak jauh dari angka di angka Fibonacci tersebut di atas.
Bila Anda kalikan periode harga rendah selama pasar mengalami hibernasi 2009-2010 di kisaran Rp 340,000/gram dengan angka Fibonacci 1.618 ; maka akan ketemu kisaran angka Rp 550,000/gram dan itulah harga emas di puncak aktifitas transaksinya (September 2011) sebelum pasar kelelahan dan mengalami hibernasi berikutnya.
Bila logika ini berulang, akhir periode hibernasi sekarang di kisaran bulan Oktober 2012 nanti, harga kemungkinnya tidak jauh dari angka sekarang yaitu sekitar Rp 500,000,-. Bila setelah itu pasar akan aktif kembali sampai satu setengah tahun berikutnya ( atau sekitar 20 bulan = 12 bulan hibernasi x 1.618 Fibonacci) , maka harga emas tertinggi berikutnya kemungkinan akan terjadi awal 2014 di kisaran harga Rp 800,000/gram.
Berulangkali dalam berbagai tulisan saya menganjurkan agar tidak berspekulasi dengan harga emas jangka pendek, dan fokus pada jangka panjang – karena fungsi emas sebagai proteksi nilai memang proven dalam jangka panjang, bukan jangka pendek. Uraian tentang hibernasi dan Fibonacci ini mengkonfirm bahwa view jangka panjanglah yang seharusnya menjadi fokus, bukan jangka pendek.
Gunakan emas atau Dinar untuk mengamankan masa depan biaya sekolah putra-putri Anda, biaya kesehatan hari tua, dana pensiun dlsb. Tetapi jangan gunakan emas untuk mencari keuntungan jangka pendek, Anda bisa menyesal karenanya.
Penggunaan emas jangka pendek yang dianjurkan adalah menggunakannya sebagai instrument jual beli, sebagai uang, sebagai timbangan untuk muamalah yang adil, pinjam meminjam dlsb.Wa Allahu A’lam
by owner gerai dinar
Hibernasi di pasar adalah ketika tidak ada aktivitas yang significant baik dari sisi volume jual beli maupun fluktuasi harga. Ini biasa terjadi setelah aktivitas tinggi yang terjadi sebelumnya. Di pasar emas global dalam empat tahun terakhir, aktifitas pernah memuncak selama kwartal terakhir 2008 s/d kwartal pertama 2009. Kemudian juga berulang selama kwartal kedua sampai kwartal ketiga 2011.
Setelah aktifitas puncak tersebut terjadi, periode hibernasi terjadi selama kurang lebih satu tahun yaitu akhir kwartal pertama 2009 sampai kwartal pertama 2010. Pada periode tersebut harga emas dunia mengalami penurunan sekitar 10 %.
Bila mengikuti pola yang sama dengan periode hibernasi 2009-2010; maka hibernasi yang sedang kita alami ini masih bisa berlangsung sampai kira-kira awal kwartal terakhir tahun ini yaitu sekitar awal Oktober 2012. Dari sisi penurunan harga karena puncak yang lalu berada di kisaran Rp 550,000/gram ; akhir periode hibernasi kemungkinan harga akan berada di kisaran Rp 500,000/gram.
Selama periode hibernasi saya tidak banyak menulis tentang emas ini karena memang tidak banyak perubahan yang terjadi di pasar. Harga memang bergejolak, tetapi bergejolak ringan dan ini-pun karena sentimen tarik ulur penyelesaian krisis di Eropa yang berdampak pada kekuatan US$. Lebih dari itu tidak ada perubahan yang fundamental di emas atau Dollar itu sendiri yang merupakan representasi ekonomi dari negara pemilik mata uang US$ yaitu Amerika.
Lantas apa yang terjadi setelah periode hibernasi berakhir ?, pasar bergerak aktif dengan fluktuasi tajam yang didorong oleh demand yang tinggi. Di akhir periode hibernasi kwartal pertama 2010, pasar emas aktif bergerak sampai sekitar 20 bulan kemudian yaitu sampai September 2011. Selama periode ini yang terjadi adalah peningkatan harga mengikuti deret Fibonacci, yaitu bilangan 1.618 yang bertebaran di berbagai fenomena alam dan manusia. Lihat penjelasan Fibonacci ini di film documenter yang saat ini saya tampilkan di vidvideo clip situs ini dan juga di http://www.Hijrah.tv dengan judul “Why is Kaaba in Makkah” untuk memudahkan pembaca memahami fenomenanya.
Apa pengaruh Fibonacci ini di pasar ?, ketika pasar bergerak mengikuti mekanisme supply and demand secara sempurna – tingkah laku harga dipengaruhi oleh tingkah laku manusianya, sedangkan manusianya bergerak dan mengambil keputusan berdasarkan reflek alaminya sebagai manusia. Maka tidak heran yang terjadi juga angka-angka alami yang tidak jauh dari angka di angka Fibonacci tersebut di atas.
Bila Anda kalikan periode harga rendah selama pasar mengalami hibernasi 2009-2010 di kisaran Rp 340,000/gram dengan angka Fibonacci 1.618 ; maka akan ketemu kisaran angka Rp 550,000/gram dan itulah harga emas di puncak aktifitas transaksinya (September 2011) sebelum pasar kelelahan dan mengalami hibernasi berikutnya.
Bila logika ini berulang, akhir periode hibernasi sekarang di kisaran bulan Oktober 2012 nanti, harga kemungkinnya tidak jauh dari angka sekarang yaitu sekitar Rp 500,000,-. Bila setelah itu pasar akan aktif kembali sampai satu setengah tahun berikutnya ( atau sekitar 20 bulan = 12 bulan hibernasi x 1.618 Fibonacci) , maka harga emas tertinggi berikutnya kemungkinan akan terjadi awal 2014 di kisaran harga Rp 800,000/gram.
Berulangkali dalam berbagai tulisan saya menganjurkan agar tidak berspekulasi dengan harga emas jangka pendek, dan fokus pada jangka panjang – karena fungsi emas sebagai proteksi nilai memang proven dalam jangka panjang, bukan jangka pendek. Uraian tentang hibernasi dan Fibonacci ini mengkonfirm bahwa view jangka panjanglah yang seharusnya menjadi fokus, bukan jangka pendek.
Gunakan emas atau Dinar untuk mengamankan masa depan biaya sekolah putra-putri Anda, biaya kesehatan hari tua, dana pensiun dlsb. Tetapi jangan gunakan emas untuk mencari keuntungan jangka pendek, Anda bisa menyesal karenanya.
Penggunaan emas jangka pendek yang dianjurkan adalah menggunakannya sebagai instrument jual beli, sebagai uang, sebagai timbangan untuk muamalah yang adil, pinjam meminjam dlsb.Wa Allahu A’lam
by owner gerai dinar
Label:
dinar,
dinar emas,
ekonomi islam,
emas,
emas batangan,
emas lantakan,
gapura dinar,
gerai dinar,
investasi,
Islam,
koin emas,
peluang,
peluang dan resiko usaha,
peluang usaha,
resiko,
surabaya,
usaha
Selasa, 12 Juni 2012
Peraturan tentang Penilaian Kesehatan Bank
Bagaimana sih caranya menilai kesehatan sebuah bank? Itulah salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh mahasiswa yang sedang mencari topik-topik skripsi yang berkaitan dengan perbankan. Dilihat dari jenisnya menurur UU Perbankan, bank itu sendiri terdiri dari bank umum dan Bank Perkeditan Rakyat. Selain itu ada juga perbedaan antara Bank konvensional dengan Bank berdasarkan prinsip syariah. Apakah cara peniliaiannya berbeda-beda untuk setiap bank tersebut?
Beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan atau Surat Edarannya yang terkait dengan tata cara penilaian kesehatan bank di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. “Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan lampiran” tanggal 31-05-2004 yang dapat dibaca di sini.
2. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 24-01-2007 dapat dibaca di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 30-10-2007 yang dapat dibaca di sini.
3. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 4-12-2007 dapat dilihat di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 7-12-2007 yang dapat dibaca di sini.
4. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat” Jika mengacu ke berbagai peraturan BI tersebut, memang setiap jenis bank mempunyai pedoman atau acuan tersendiri untuk penilaian kesehatannya. Mari kita sama-sama bedah berbagai peraturan tersebut, minimal sebagai pegangan untuk teman-teman yang kebetulan sedang memperdalam perbankan.
Beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan atau Surat Edarannya yang terkait dengan tata cara penilaian kesehatan bank di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. “Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan lampiran” tanggal 31-05-2004 yang dapat dibaca di sini.
2. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 24-01-2007 dapat dibaca di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 30-10-2007 yang dapat dibaca di sini.
3. “Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 4-12-2007 dapat dilihat di sini, yang diikuti dengan “Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/29/DPbS tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah” tanggal 7-12-2007 yang dapat dibaca di sini.
4. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat” Jika mengacu ke berbagai peraturan BI tersebut, memang setiap jenis bank mempunyai pedoman atau acuan tersendiri untuk penilaian kesehatannya. Mari kita sama-sama bedah berbagai peraturan tersebut, minimal sebagai pegangan untuk teman-teman yang kebetulan sedang memperdalam perbankan.
Senin, 11 Juni 2012
Meninggalkan Riba : Dari Pendekatan Institusional Ke Pendekatan Produk…
Setelah 1400 tahun lebih riba dilarang bagi umat Islam dan 8 tahun setelah fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, faktanya negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini 95 % lebih masih mengelola keuangannya secara ribawi. Pertanyaannya adalah mengapa ini terjadi ?, ketika kita dilarang makan babi serta merta kita mau meninggalkannya. Ketika dilarang makan riba kok kita tidak bisa segera meninggalkannya ?, barangkali pendekatannya selama ini yang kurang pas benar. Maka saya akan mencoba memberikan pendekatan alternatifnya.
Data dari Bank Indonesia terbaru yang saya peroleh per Maret 2012 memang bisa membuat kita miris – bila melihatnya dari kaca mata seorang muslim yang ingin sekali bisa meninggalkan riba. Betapa tidak, setelah hampir dua dasawarsa berkembang di negeri mayoritas muslim ini bank-bank syariah baru bisa mengumpulkan dana masyarakat Rp 119.65 trilyun, sedangkan bank konvensional berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 2,825.98 trilyun. Atau dengan kata lain bank-bank syariah baru berhasil mengumpulkan sekitar 4.2% dari dana masyarakat yang mayoritasnya muslim ini.
Karena yang dikumpulkannya sedikit, maka yang bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan juga tidak banyak. Sampai saat data terakhir tersebut, bank-bank syariah baru bisa meenyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 109.12 trilyun – sedangkan bank-bank konvensional berhasil menyalurkan dana Rp 2,266.18 trilyun, atau bank-bank syariah baru menyalurkan sekitar 4.8 % dari yang disalurkan oleh bank-bank konvensional.
Apa maknanya angka-angka tersebut ?, kemungkinan pertama adalah umat mayoritas ini hanya memiliki akses pengumpulan dana dan penyalurannya yang minoritas – bila yang diambil ukurannya adalah dana-dana yang dikelola secara syar’i. Saya tidak yakin dengan kemungkinan pertama ini.
Saya yang lebih yakin adalah kemungkinan kedua, yaitu umat yang mayoritas ini tetap memiliki akses yang mayoritas baik pada pengumpulan dana maupun penyalurannya – tetapi sebagian terbesarnya masih dikelola secara ribawi di bank-bank konvensional.
Lantas bagaimana solusinya ?. Untuk ketemu solusi kita harus tahu penyebabnya dahulu. Mengapa mayoritas muslim ini masih menggunakan pengelolaan tabungan maupun pembiayaan yang ribawi ?, dugaan saya adalah karena dua faktor yaitu convenience dan complacency.
Convenience menyebabkan masyarakat merasa nyaman dengan layanan yang mereka terima dari bank-bank konvensional selama ini, akibatnya terjadi complacency yaitu keengganan untuk berubah. Hal yang sama terjadi di instutusi perbankannya sendiri, yaitu mereka bank-bank konvensional sudah merasa nyaman melayani masyarakat yang mayoritas muslim ini dengan sistem ribawi – ya mengapa harus cape-cape berubah ke yang sifatnya syra’i ?.
Jadi apa yang harus dilakukan ?, ya memecahkan dua hal tersebut. Untuk masalah convenience pertama umat harus terus menerus disadarkan dengan status haramnya bunga bank yang sudah difatwakan pula oleh MUI sejak 8 tahun lalu tersebut diatas – sehingga mereka tidak bisa lagi merasa nyaman dengan riba. Yang kedua di sisi bank-bank syariah-nya harus terus memperbaiki diri sehingga mampu memberikan kenyamanan yang sama atau bahkan lebih baik dari bank-bank konvensional dalam segala hal.
Untuk masalah complacency pada hakekatnya memang orang enggan berubah, maka harus dipaksa supaya bisa berubah. Bentuk pemaksaan ini bisa mencontoh di industry makanan misalnya. Tidak dikenal istilah pabrik makanan atau restoran yang syariah atau konvensional, semua restoran dan makanan yang dijual di negeri ini ya harus jelas halal-haramnya. Yang halal disertifikasi halal, yang haram harus diberitahukan ke masyarakat bahwa itu haram.
Maka demikian pula produk perbankan , asuransi dlsb. Seluruh produk yang dijual atau ditawarkan ke masyarakat harus disertifikasi secara jelas – mana yang halal dan mana yang haram. Dengan pendekatan ini insyaallah bank-bank konvensional-pun akan berlomba dengan mengubah produknya menjadi bebas riba.
Bisakah ini dilakukan ?, InsyaAllah bisa, mengapa tidak ?. Selama ini yang haram kan ketika produk perbankan tersebut mengandung riba yaitu ketika tabungan diberikan bunga dan ketika kita meminjam-pun dikenakan bunga. Maka bila produk-produk mereka didandani sehingga bebas bunga dari ujung ke ujung, insyaallah bank konvensional-pun bisa menghasilkan produk yang syar’i. Inilah yang saya sebut sebagai pendekatan produk itu.
Pendekatan produk ini lebih mungkin dilakukan ketibang pendekatan institusional, yaitu memaksakan bank-bank konvensional tersebut hijrah menjadi bank syariah. Atau juga lebih memungkinkan daripada mendorong masyarakat yang 95% lebih dananya masih dikelola secara ribawi di bank konvensional untuk memindahkannya ke bank-bank syariah.
Seperti restoran saja, makanan dari berbagai negara yang semula haram – boleh saja buka cabangnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim seperti negeri ini – asal mereka sudah memperbaiki produknya menjadi produk makanan yang halal.
Lantas bagaimana mengawasi produk bank konvensional agar bisa halal seandainya mereka boleh mengeluarkan produk yang syar’i ?. Kembali seperti LPPOM MUI mengawasi makanan halal. Setiap produk ditelusuri dari ujung ke ujung dan secara berkala direview – sehingga terjaga kehalalannya sepanjang waktu.
Produk perbankan tidak lebih njlimet dan tidak lebih banyak dari produk makanan, Insyaallah lembaga semacam LPPOM MUI bisa melakukannya bila mereka diberi kesempatan untuk itu.
Untuk memberi gambaran lebih konkritnya saya beri satu contoh produk perbankan halal yang bisa dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional.
Produk Mudharabah Muqayyadah yang saat ini sedang kami persiapkan, kami mendudukkan bank sebagi pencatat yang professional. Modal adalah dari komunitas kami dan usaha yang didanai juga dari komunitas kami. Bank kami gunakan sebagai institusi legal formal yang di negeri ini diijinkan untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mencatatnya dengan benar.
Maka tugas bank dengan professionalism-nya adalah melakukan assessment suatu usaha yang akan didanai oleh dana Mudharrabah Muqayyadah. Setelah usaha tersebut secara professional dinyatakan layak, maka bank mulai menerima dana masyarakat yang hendak disalurkan ke usaha tersebut. Bank tidak memberikan bunga kepada masyarakat yang menyetor dananya dan tidak mengenakan bunga pula kepada usaha yang mendapatkan pendanaan.
Usaha yang didanai tersebut-lah yang mengeluarkan bagi hasil sesuai ketentuan mudharrabah kepada para investornya. Bank dibayar terpisah secara transparan – sebagi fee untuk juru tulis professional, sama seperti kita membayar fee untuk notaris, lawyer, accountat dlsb.
Teman-teman di investment banking sebenarnya sudah familiar dengan arrangement semacam ini, yaitu ketika mereka mendapatkan fee atas pekerjaan professional mereka mempertemukan investor dan pemilik usaha.
Insyaallah pendekatan produk ini selain menguntungkan umat karena akan tersedia banyak alternatif produk finansial yang syar’i; juga akan sangat menguntungkan perbankan syariah itu sendiri. Lho kok bisa ?, bukankah mereka akan kebanjiran pesaing dari bank konvensional ?.
Tidak demikian, pertama karena ketika bank-bank konvensional mengurus produknya menjadi produk yang halal – itu lebih kepada upaya untuk bisa melayani klien base-nya yang sekarang memang masih 95% lebih di pasar – mereka tidak perlu mengambil pangsa pasar perbankan syariah yang kurang dari 5 % tersebut diatas.
Kedua karena produk perbankan yang diperuntukkan bagi umat mayoritas ini harus syar’i; maka bank-bank syariah-lah yang sekarang akan leading the game karena know how, skills dlsb. yang sudah lebih dahulu ada di mereka. Mereka akan memimpin pasar, kemudian bank-bank konvensional yang akan mengikutinya; bukan seperti sekarang bank-bank konvensional memimpin pasar kemudian bank-bank syariah mengikutinya dari jauh.
Bagi SDM perbankan syariah apalagi, ini akan meningkatkan permintaan yang luar biasa - karena tiba-tiba seluruh industri perbankan harus ada atau memiliki tenaga yang paham tentang produk syariah. Ini wajar saja lha wong selama ini mereka melayani pasar yang memang mayoritasnya muslim !.
Bagi SDM muslim yang kini bekerja di bank-bank konvensional, solusi ini bisa menjadi pengobat bagi mereka yang merasa galau karena bekerja di institusi yang menjadi pusaran riba. Setahap demi setahap produk mereka akan disertifikasi halal - karena memang seperti buka restoran di negeri muslim, masak mereka akan terus bertahan dengan produk yang tidak halal ?.
Intinya produk yang syar'i atau halal itu akan membuat everybody win, semua diuntungkan - karena mengikuti aturan dari Sang Maha Pencipta. Meminjam ungkapan dari ustadz temen saya saya "...lebih baik dipaksa masuk surga, daripada secara sukarela masuk neraka...!"
Mudah kah ini dilakukan ?, tentu saja tidak mudah. Tetapi bila tidak ada terobosan pendekatan semacam ini, saya kawatir akses umat ini terhadap produk-produk investasi dan pembiayaan yang syar’i tetap termarginal-kan seperti tercermin dari data tersebut di atas.
Sunday, 10 June 2012 07:48 Oleh : Muhaimin Iqbal
Data dari Bank Indonesia terbaru yang saya peroleh per Maret 2012 memang bisa membuat kita miris – bila melihatnya dari kaca mata seorang muslim yang ingin sekali bisa meninggalkan riba. Betapa tidak, setelah hampir dua dasawarsa berkembang di negeri mayoritas muslim ini bank-bank syariah baru bisa mengumpulkan dana masyarakat Rp 119.65 trilyun, sedangkan bank konvensional berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 2,825.98 trilyun. Atau dengan kata lain bank-bank syariah baru berhasil mengumpulkan sekitar 4.2% dari dana masyarakat yang mayoritasnya muslim ini.
Karena yang dikumpulkannya sedikit, maka yang bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan juga tidak banyak. Sampai saat data terakhir tersebut, bank-bank syariah baru bisa meenyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 109.12 trilyun – sedangkan bank-bank konvensional berhasil menyalurkan dana Rp 2,266.18 trilyun, atau bank-bank syariah baru menyalurkan sekitar 4.8 % dari yang disalurkan oleh bank-bank konvensional.
Apa maknanya angka-angka tersebut ?, kemungkinan pertama adalah umat mayoritas ini hanya memiliki akses pengumpulan dana dan penyalurannya yang minoritas – bila yang diambil ukurannya adalah dana-dana yang dikelola secara syar’i. Saya tidak yakin dengan kemungkinan pertama ini.
Saya yang lebih yakin adalah kemungkinan kedua, yaitu umat yang mayoritas ini tetap memiliki akses yang mayoritas baik pada pengumpulan dana maupun penyalurannya – tetapi sebagian terbesarnya masih dikelola secara ribawi di bank-bank konvensional.
Lantas bagaimana solusinya ?. Untuk ketemu solusi kita harus tahu penyebabnya dahulu. Mengapa mayoritas muslim ini masih menggunakan pengelolaan tabungan maupun pembiayaan yang ribawi ?, dugaan saya adalah karena dua faktor yaitu convenience dan complacency.
Convenience menyebabkan masyarakat merasa nyaman dengan layanan yang mereka terima dari bank-bank konvensional selama ini, akibatnya terjadi complacency yaitu keengganan untuk berubah. Hal yang sama terjadi di instutusi perbankannya sendiri, yaitu mereka bank-bank konvensional sudah merasa nyaman melayani masyarakat yang mayoritas muslim ini dengan sistem ribawi – ya mengapa harus cape-cape berubah ke yang sifatnya syra’i ?.
Jadi apa yang harus dilakukan ?, ya memecahkan dua hal tersebut. Untuk masalah convenience pertama umat harus terus menerus disadarkan dengan status haramnya bunga bank yang sudah difatwakan pula oleh MUI sejak 8 tahun lalu tersebut diatas – sehingga mereka tidak bisa lagi merasa nyaman dengan riba. Yang kedua di sisi bank-bank syariah-nya harus terus memperbaiki diri sehingga mampu memberikan kenyamanan yang sama atau bahkan lebih baik dari bank-bank konvensional dalam segala hal.
Untuk masalah complacency pada hakekatnya memang orang enggan berubah, maka harus dipaksa supaya bisa berubah. Bentuk pemaksaan ini bisa mencontoh di industry makanan misalnya. Tidak dikenal istilah pabrik makanan atau restoran yang syariah atau konvensional, semua restoran dan makanan yang dijual di negeri ini ya harus jelas halal-haramnya. Yang halal disertifikasi halal, yang haram harus diberitahukan ke masyarakat bahwa itu haram.
Maka demikian pula produk perbankan , asuransi dlsb. Seluruh produk yang dijual atau ditawarkan ke masyarakat harus disertifikasi secara jelas – mana yang halal dan mana yang haram. Dengan pendekatan ini insyaallah bank-bank konvensional-pun akan berlomba dengan mengubah produknya menjadi bebas riba.
Bisakah ini dilakukan ?, InsyaAllah bisa, mengapa tidak ?. Selama ini yang haram kan ketika produk perbankan tersebut mengandung riba yaitu ketika tabungan diberikan bunga dan ketika kita meminjam-pun dikenakan bunga. Maka bila produk-produk mereka didandani sehingga bebas bunga dari ujung ke ujung, insyaallah bank konvensional-pun bisa menghasilkan produk yang syar’i. Inilah yang saya sebut sebagai pendekatan produk itu.
Pendekatan produk ini lebih mungkin dilakukan ketibang pendekatan institusional, yaitu memaksakan bank-bank konvensional tersebut hijrah menjadi bank syariah. Atau juga lebih memungkinkan daripada mendorong masyarakat yang 95% lebih dananya masih dikelola secara ribawi di bank konvensional untuk memindahkannya ke bank-bank syariah.
Seperti restoran saja, makanan dari berbagai negara yang semula haram – boleh saja buka cabangnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim seperti negeri ini – asal mereka sudah memperbaiki produknya menjadi produk makanan yang halal.
Lantas bagaimana mengawasi produk bank konvensional agar bisa halal seandainya mereka boleh mengeluarkan produk yang syar’i ?. Kembali seperti LPPOM MUI mengawasi makanan halal. Setiap produk ditelusuri dari ujung ke ujung dan secara berkala direview – sehingga terjaga kehalalannya sepanjang waktu.
Produk perbankan tidak lebih njlimet dan tidak lebih banyak dari produk makanan, Insyaallah lembaga semacam LPPOM MUI bisa melakukannya bila mereka diberi kesempatan untuk itu.
Untuk memberi gambaran lebih konkritnya saya beri satu contoh produk perbankan halal yang bisa dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional.
Produk Mudharabah Muqayyadah yang saat ini sedang kami persiapkan, kami mendudukkan bank sebagi pencatat yang professional. Modal adalah dari komunitas kami dan usaha yang didanai juga dari komunitas kami. Bank kami gunakan sebagai institusi legal formal yang di negeri ini diijinkan untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mencatatnya dengan benar.
Maka tugas bank dengan professionalism-nya adalah melakukan assessment suatu usaha yang akan didanai oleh dana Mudharrabah Muqayyadah. Setelah usaha tersebut secara professional dinyatakan layak, maka bank mulai menerima dana masyarakat yang hendak disalurkan ke usaha tersebut. Bank tidak memberikan bunga kepada masyarakat yang menyetor dananya dan tidak mengenakan bunga pula kepada usaha yang mendapatkan pendanaan.
Usaha yang didanai tersebut-lah yang mengeluarkan bagi hasil sesuai ketentuan mudharrabah kepada para investornya. Bank dibayar terpisah secara transparan – sebagi fee untuk juru tulis professional, sama seperti kita membayar fee untuk notaris, lawyer, accountat dlsb.
Teman-teman di investment banking sebenarnya sudah familiar dengan arrangement semacam ini, yaitu ketika mereka mendapatkan fee atas pekerjaan professional mereka mempertemukan investor dan pemilik usaha.
Insyaallah pendekatan produk ini selain menguntungkan umat karena akan tersedia banyak alternatif produk finansial yang syar’i; juga akan sangat menguntungkan perbankan syariah itu sendiri. Lho kok bisa ?, bukankah mereka akan kebanjiran pesaing dari bank konvensional ?.
Tidak demikian, pertama karena ketika bank-bank konvensional mengurus produknya menjadi produk yang halal – itu lebih kepada upaya untuk bisa melayani klien base-nya yang sekarang memang masih 95% lebih di pasar – mereka tidak perlu mengambil pangsa pasar perbankan syariah yang kurang dari 5 % tersebut diatas.
Kedua karena produk perbankan yang diperuntukkan bagi umat mayoritas ini harus syar’i; maka bank-bank syariah-lah yang sekarang akan leading the game karena know how, skills dlsb. yang sudah lebih dahulu ada di mereka. Mereka akan memimpin pasar, kemudian bank-bank konvensional yang akan mengikutinya; bukan seperti sekarang bank-bank konvensional memimpin pasar kemudian bank-bank syariah mengikutinya dari jauh.
Bagi SDM perbankan syariah apalagi, ini akan meningkatkan permintaan yang luar biasa - karena tiba-tiba seluruh industri perbankan harus ada atau memiliki tenaga yang paham tentang produk syariah. Ini wajar saja lha wong selama ini mereka melayani pasar yang memang mayoritasnya muslim !.
Bagi SDM muslim yang kini bekerja di bank-bank konvensional, solusi ini bisa menjadi pengobat bagi mereka yang merasa galau karena bekerja di institusi yang menjadi pusaran riba. Setahap demi setahap produk mereka akan disertifikasi halal - karena memang seperti buka restoran di negeri muslim, masak mereka akan terus bertahan dengan produk yang tidak halal ?.
Intinya produk yang syar'i atau halal itu akan membuat everybody win, semua diuntungkan - karena mengikuti aturan dari Sang Maha Pencipta. Meminjam ungkapan dari ustadz temen saya saya "...lebih baik dipaksa masuk surga, daripada secara sukarela masuk neraka...!"
Mudah kah ini dilakukan ?, tentu saja tidak mudah. Tetapi bila tidak ada terobosan pendekatan semacam ini, saya kawatir akses umat ini terhadap produk-produk investasi dan pembiayaan yang syar’i tetap termarginal-kan seperti tercermin dari data tersebut di atas.
Sunday, 10 June 2012 07:48 Oleh : Muhaimin Iqbal
Kamis, 12 April 2012
Investasi Anut Grubyug…
Diterbitkan Wednesday, 05 October 2011 07:18
Ada teman saya yang ahli pertanian dan telah lebih dari seperempat abad terjun langsung di lapangan dengan ilmu dan pengalamannya, dia kini piawai memilih apa-apa yang ditanamnya dan apa yang tidak. Yang dia tanam kini mayoritasnya adalah tanaman jangka panjang yang telah diriset dengan baik pasarnya hingga sepuluh dua puluh tahun kedepan, yang dia tidak tanam adalah tanaman-tanaman musiman yang mudah sekali ditiru orang dan mudah terjadi over supply ketika musim panen tiba.
Di tanaman semusim-pun dia dahulu melakukan riset dengan teliti kebutuhan pasarnya, sehingga dia awalnya menanam jenis-jenis tanaman yang sering berbeda dengan yang ditanam orang lain. Namun kemudian karena melihat hasilnya, banyak petani lain suka ‘ngintip’ apa yang ditanam teman saya ini kemudian mengikutinya. Lama kelamaan yang mengikutinya cukup banyak sehingga ketika panen tiba kembali over supply dan harga jatuh.
Demikianlah rata-rata petani kita, ketika tetangganya sukses bertanam melon maka dia ikut-ikutan menanam melon, bila ada yang sukses bertanam cabe – maka rame-rame nanam cabe yang buntutnya tidak menguntungkan siapapun karena ketika musim panen selalu anjlog harganya.
Tetapi kebiasaan anut grubyug ini sesungguhnya bukan monopoli para petani saja, hampir seluruh perilaku masyarakat mengikuti pola ini – pola kegilaan massal atau dalam bahasa Inggrisnya disebut madness of crowds – tetapi saya sendiri lebih menyukai istilah bahasa jawa yang saya anggap pas yaitu anut grubyug tadi.
Di akhir tahun 80-an ketika awal-awalnya bursa saham Indonesia memasyarakat orang rela antri berjam-jam untuk membeli saham perdana dari nyaris perusahaan apapun yang akan go public. Tidak perduli perusahaan tersebut baik atau tidak, orang tetap menyerbu karena saat itu besar peluangnya harga melonjak ketika saham yang mereka beli mulai diperdagangankan di bursa.
Di awal 90-an ketika apartemen murah mulai diperkenalkan oleh sebuah group usaha di Kuningan, orang rela mengantri sejak sehari sebelumnya untuk membeli apartemen. Bahkan teman-teman saya yang saat itu belum mampu membeli apartemen-pun ikut-ikutan mengantri karena peluang untuk membelinya saja bisa diperjual –belikan.
Dan yang terakhir yang kita saksikan beberapa pekan lalu di Logam Mulia – Antam, orang rela mengantri dari tengah malam untuk mendapatkan kesempatan membeli emas keesokan harinya – padahal harga lagi tinggi-tingginya. Ironinya orang malah tidak mengantri lagi ketika harga lagi rendah seperti hari-hari ini.
Anut grubyug atau ikut-ikutan inilah yang selalu berulang di berbagai sendi kehidupan. Bisa jadi ini pula penyebabnya mengapa “…kebanyakan manusia merugi…” itu.
Selama lebih dari tiga tahun memperkenalkan Dinar atau emas, memang ada fenomena aneh yang dapat saya tangkap. Puncak-puncak pembelian masyarakat justru terjadi ketika harga lagi tinggi-tingginya, puncak pembelian berikutnya terjadi ketika harga baru turun dari harga tinggi sebelumnya.
Ketika harga terus beruntun turun untuk beberapa lama, pembelian emas atau Dinar justru ikut turun. Rupanya tidak banyak orang yang menggunakan trend jangka panjang sebagai acuannya untuk mengambil keputusan investasi. Di situs inipun sebenarnya selalu terpampang trend jangka panjang setahun atau bahkan 10 tahun, jadi sebenarnya cukup informasi untuk mengambil keputusan investasi Anda dengan pertimbangan jangka panjang dan bukan karena ikut-ikutan atau anut grubyug. InsyaAllah hasilnya akan lebih baik bila Anda ‘mengerjakan PR’ dahulu dengan banyak membaca, ketimbang sekedar mengikuti kemana arus orang banyak berinvestasi. Wa Allahu A’lam.
by owner gerai dinar
Ada teman saya yang ahli pertanian dan telah lebih dari seperempat abad terjun langsung di lapangan dengan ilmu dan pengalamannya, dia kini piawai memilih apa-apa yang ditanamnya dan apa yang tidak. Yang dia tanam kini mayoritasnya adalah tanaman jangka panjang yang telah diriset dengan baik pasarnya hingga sepuluh dua puluh tahun kedepan, yang dia tidak tanam adalah tanaman-tanaman musiman yang mudah sekali ditiru orang dan mudah terjadi over supply ketika musim panen tiba.
Di tanaman semusim-pun dia dahulu melakukan riset dengan teliti kebutuhan pasarnya, sehingga dia awalnya menanam jenis-jenis tanaman yang sering berbeda dengan yang ditanam orang lain. Namun kemudian karena melihat hasilnya, banyak petani lain suka ‘ngintip’ apa yang ditanam teman saya ini kemudian mengikutinya. Lama kelamaan yang mengikutinya cukup banyak sehingga ketika panen tiba kembali over supply dan harga jatuh.
Demikianlah rata-rata petani kita, ketika tetangganya sukses bertanam melon maka dia ikut-ikutan menanam melon, bila ada yang sukses bertanam cabe – maka rame-rame nanam cabe yang buntutnya tidak menguntungkan siapapun karena ketika musim panen selalu anjlog harganya.
Tetapi kebiasaan anut grubyug ini sesungguhnya bukan monopoli para petani saja, hampir seluruh perilaku masyarakat mengikuti pola ini – pola kegilaan massal atau dalam bahasa Inggrisnya disebut madness of crowds – tetapi saya sendiri lebih menyukai istilah bahasa jawa yang saya anggap pas yaitu anut grubyug tadi.
Di akhir tahun 80-an ketika awal-awalnya bursa saham Indonesia memasyarakat orang rela antri berjam-jam untuk membeli saham perdana dari nyaris perusahaan apapun yang akan go public. Tidak perduli perusahaan tersebut baik atau tidak, orang tetap menyerbu karena saat itu besar peluangnya harga melonjak ketika saham yang mereka beli mulai diperdagangankan di bursa.
Di awal 90-an ketika apartemen murah mulai diperkenalkan oleh sebuah group usaha di Kuningan, orang rela mengantri sejak sehari sebelumnya untuk membeli apartemen. Bahkan teman-teman saya yang saat itu belum mampu membeli apartemen-pun ikut-ikutan mengantri karena peluang untuk membelinya saja bisa diperjual –belikan.
Dan yang terakhir yang kita saksikan beberapa pekan lalu di Logam Mulia – Antam, orang rela mengantri dari tengah malam untuk mendapatkan kesempatan membeli emas keesokan harinya – padahal harga lagi tinggi-tingginya. Ironinya orang malah tidak mengantri lagi ketika harga lagi rendah seperti hari-hari ini.
Anut grubyug atau ikut-ikutan inilah yang selalu berulang di berbagai sendi kehidupan. Bisa jadi ini pula penyebabnya mengapa “…kebanyakan manusia merugi…” itu.
Selama lebih dari tiga tahun memperkenalkan Dinar atau emas, memang ada fenomena aneh yang dapat saya tangkap. Puncak-puncak pembelian masyarakat justru terjadi ketika harga lagi tinggi-tingginya, puncak pembelian berikutnya terjadi ketika harga baru turun dari harga tinggi sebelumnya.
Ketika harga terus beruntun turun untuk beberapa lama, pembelian emas atau Dinar justru ikut turun. Rupanya tidak banyak orang yang menggunakan trend jangka panjang sebagai acuannya untuk mengambil keputusan investasi. Di situs inipun sebenarnya selalu terpampang trend jangka panjang setahun atau bahkan 10 tahun, jadi sebenarnya cukup informasi untuk mengambil keputusan investasi Anda dengan pertimbangan jangka panjang dan bukan karena ikut-ikutan atau anut grubyug. InsyaAllah hasilnya akan lebih baik bila Anda ‘mengerjakan PR’ dahulu dengan banyak membaca, ketimbang sekedar mengikuti kemana arus orang banyak berinvestasi. Wa Allahu A’lam.
by owner gerai dinar
Label:
dinar,
dinar emas,
ekonomi islam,
emas,
emas batangan,
emas lantakan,
gapura dinar,
gerai dinar,
investasi,
Islam,
koin emas,
peluang,
peluang dan resiko usaha,
peluang usaha,
resiko,
surabaya,
usaha
Kamis, 05 April 2012
Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan…
Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa – Majelis Ulama Insonesia – yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini – maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.
Karena isi dari fatwa tersebut diatas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini ?. Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut diatas – bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini – tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank – maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa diatas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya – hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut diatas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini – bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
· Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini – dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
· Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola ? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut diatas.
· Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya ?, Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah - tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut diatas !.
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya – karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana – diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut diatas) – do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut diatas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2 : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS 2 : 276).
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok – masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya !,. InsyaAllah….
by owner gerai dinar
Karena isi dari fatwa tersebut diatas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini ?. Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut diatas – bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini – tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank – maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa diatas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya – hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut diatas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini – bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
· Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini – dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
· Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola ? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut diatas.
· Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya ?, Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah - tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut diatas !.
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya – karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana – diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut diatas) – do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut diatas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2 : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS 2 : 276).
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok – masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya !,. InsyaAllah….
by owner gerai dinar
Label:
dinar,
dinar emas,
ekonomi islam,
emas,
emas batangan,
emas lantakan,
gapura dinar,
gerai dinar,
investasi,
Islam,
koin emas,
peluang,
peluang dan resiko usaha,
peluang usaha,
resiko,
surabaya,
usaha
Langganan:
Postingan (Atom)
